media pos cendekia

jenis laporan akuntan

Hasil gambar untuk akuntansaya disini akan menjelaskan tentang kegiatan seorang akuntan. sebagai seorang akuntan berikut yang perludiperhatiakan yaitu

Pemeriksaan laporan keuangan, dalam suatu pemeriksaan umum (General Audit), KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri atas :
a.       Lembaran opini yang merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnyaterhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen.
b.      Laporan keuangan, yang terdiri atas :
1.      Laporan posisi keuangan
2.      Laporan laba/rugi komprehensif
3.      Laporan perubahan ekuitass
4.      Laporan arus kas
5.      Catatan atas laporan keuangan, yang antara lain berisi : bagian umum (menjelaskan latar belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos laporan posisi keuangan (neraca), laba/rugi koprehensif.
6.      Informasi tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos yang penting seperti perincian piutang, asset tetap, Liabilities, beban umum dan administrasi serta penjualan.
Tanggal laporan akuntan harus sama dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan dan tanggal surat penyertaan langganan, karena sampai tanggal berapa akuntan bertanggung jawab untuk menjelaskan hal-hal penting yang terjadi. Jika sudah selesainya tanggal pekerjaan lapangan ( audit field work), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan audit belum bisa dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dalam lembaran opini.






4.1. JENIS – JENIS PENDAPAT AKUNTAN
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31 Maret 2011( PSA 29 SA seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu :
1.      Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
2.      Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion Explanatory Language)
3.      Pendapat wajar dengan pengecualian ( Qualified Opinion)
4.      Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
5.      Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)

4.1.1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai standar auditing yang diitentukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI),  seperti yang terdapat dalam standar profesional akuantan publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, maka dapat memberikan Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion.
Dengan Pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas suatu entitas dengan SAK/ETAP/IFRS.
4.1.2 Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Bahasa Yang Ditambahkan  Dalam Laporan Audit Bentuk Baku.
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan ( bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit,  meskipun tidak mempengaruhi Pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
Keadaan tersebut meliputi :
a.       Pendapat wajar  sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
b.      Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu standar akuntansi yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
c.       Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan tentang hal itu telah memadai.  
d.      Diantara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan standar akuntansi atau dalam metode penerapan
e.       Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif
f.       Data keuangan kuartal tertentu yang diharuskan leh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) namun tidak disajikan atau di –review.
g.      Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia-Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannnya menyimpang jauh dari pedoman  yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut.
h.      Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidaak konsisten engan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
4.1.3. Pendapat wajar dengan  pengecualian
Kondisi tertentu mungkin memerlukan Pendapat wajar dengan  pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan. Pendapat ini dinyatakan bilamana :
a.       Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberi pendapat.
b.      Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
c.       Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjukkan keparagraf penjelasan didalam paragraf pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi kata kecuali atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau pengecualian untuk.
4.1.4 Pendapat Tidak Wajar
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan kas sesuai SAK/ETAP/IFRS. Pendapat ini dinyatakan bila, menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar dengan SAK/ETAP/IFRS.
Apabila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, ia harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya (a) semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, (b) dampak utama yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadapa posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas, jika secara praktis dilaksanakan.
4.1.5 Pernyataan Tidak Memeberikan Alasan
Suatu penyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, apabila
a.       Auditor tidak dapat merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS dan laporan auditor harus memberikan semua alasan  subtantif yang mendukung pernyataannya tersebut.
b.      Auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan, dan auditor yakin atas dasar auditnya bahwa terdapat penyimpangan material dari SAK/ETAP/IFRS. Jika pernyataan disebabkan pembatasan ruang lingkup auditnya, auditor harus menunjukkan dalam paragraf terpisah semua alasan subtantif yang mendukung alasan tersebut. Ia harus menyatakan bahwa ruang lingkupnya tidak memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan sebagai tambahan ia harus menjalaskan keberatan lain yang berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan SAK/ETAP/IFRS.
4.2 JENIS – JENIS LAPORAN AKUNTAN
Ada dua jenis laporan akuntan yaitu Laporan auditor bentuk baku dan laporan audit atas laporan keuangan komparatif.
4.2.1 Laporan Auditor Bentuk Baku
Laporan auditor bentuk baku harrus menyebutkan laporankeuangan yang diauditdalam paragraf pengantar, menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat. Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah sbb :
a.       Suatu judul yang menyatakan Independen
b.      Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor.
c.       Suatu pernyataan  bahwa laopran keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
d.      Suatu pernyataan bahwa standar audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing/PABK yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau IAS.
e.       Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji maeterial.
f.       Suatu pernyataan bahwa audit meliputi :
1.      Pemeriksaan (examination),atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
2.      Penentuan standar akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen.
3.      Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan
g.      Suatu pernyataan bahwa auditor yakinbahwa aaudit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk membberikan pendapat.
h.      Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS.
i.        Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik.
Tanggal laporan auditor

Investasi pada Entitas Anak, Cabang, dan Entitas Asosiasi atau Bagian Partisipasi dalam Ventura Pengaturan Bersama

Perbedaa temporer  timbu jika jumla tercata investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi atau bagianpartisipasi dalam ventura pengatura bersama (yaitu bagian entitas induk atau investo ata aset  net entita anak, cabang, entita asosiasi atainvestee, termasu jumlah  tercata goodwill) berbeda denga dasapengenaan pajak (yangseringkali merupaka biaya perolehan) atas investasi atau bagian partisipasi tersebut. Perbedaan tersebut mungkin timbuldalam keadaan berbeda, misalnya:
Hasil gambar untuk perusahaan1.      terdapa laba entitas anak, cabang, entitas asosiasi dan ventura pengaturan bersama yang tidak didistribusikan;
2.       perubahan kurs valuta asing jika entitas induk dan entitas anaberada pada negara yang berbeda; dan
3.      pengurangan   jumla tercata investasi  pad entita asosiasi menjadi jumlah terpulihkannya.
Dalam laporakeuangan konsolidasian, perbedaan temporer mungkin
berbeda dengan perbedaan temporer terkait investasi dalam laporakeuangan tersendiri entitas induk jika entitas indukmencatat investasi dala lapora keuanga tersendir tersebu pad biaya perolehaatau jumlah revaluasian.

Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi padaentitas anak, cabang dan asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama, kecuali sepanjangkedua kondisi berikut terpenuhi:
1.     entitas induk, investor, atau venturer bersama atau operatomampu mengendalikan waktu pembalikanperbedaan temporer; dan
2.    kemungkinan besar perbedaan temporer tidak akan dibalik dimasa depan yang dapat diperkirakan.

Pengatura anta para pihak atas ventura pengatura bersama biasanya menyangkut pembagian distribusi laba danmengatur apaka keputusa ata masala tersebu memerluka persetujuadari semua venturer atau mayoritas venturertertentu pihak atau sekelompok pihak. Jika venturer  bersama atau operato bersama dapat mengendalikan pembagian labadistribusi bagiannya atas laba dalam pengaturan bersam dan kemungkinan besar bahwa bagiannya atalaba tidak akandidistribusikan di masa depan yang dapat diperkirakan, maka liabilitas pajak tangguhan tidak diakui.

Entitas   mengakui   aset   pajak   tangguhan   untuk   semua perbedaan temporer dapat dikurangkan yang timbul dariinvestasi pad entita anak,  caban da entita asosiasi sert bagian partisipas dala ventura  pengaturan bersam sepanjang dan hanya sepanjang, kemungkinan besar terjadi:
1.     perbedaan temporer akan dibalik di masa depan yang dapat diperkirakan; dan
2.    laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.

Hasil gambar untuk pt indolaktoDala memutuska apaka aset pajak  tangguha diakui atas perbedaan temporer dapat dikurangkan terkait denganinvestasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi serta bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama, makaentitas mempertimbangka panduan yang diatur di paragraf 30–33.

51B. Jika liabilitas pajak tangguha atau aset pajak tangguha timbu dari aset yang tidak disusutka yang diukur menggunaka model revaluasi sesuai PSAK 16, maka pengukura liabilitas pajatangguha ata aset pajak tangguhan mencerminka konsekuensi  pajak untuk memulihkan jumlah tercatat aset yang tidak disusutkamelalui  penjualan, terlepa dar dasa untuk   mengukur   jumla tercatat aset tersebut. Dengan demikian, jika peraturan perpajakan menentuka tarif pajak yang berlaku terhada jumla kena paja yang berasal dari penjualan aset yangberbeda dari tarif pajak yan berlaku terhada jumlah pajak yang berasal dari penggunaa aset,  maka tarif pajak berlakuterhadap penjualan aset diterapkan dalamengukur  liabilitas atau aset pajak tangguha yang terkait denga aset yangtidak disusutkan.

51C. Jika liabilitas atau aset pajak tangguhan timbul dari propert investasi yang diukur menggunakan model nilai wajardalam PSAK maka terdapat asumsi yang tidak dapat dibantah bahwa jumla tercatat propert investasi akan dipulihkan melalui penjualan. Ole karen itu kecuali  asumsi  tersebu dapa dibantah,  pengukura liabilitas pajak tangguhanatau aset pajak tangguhan mencerminka konsekuensi pajak untuk memulihkan seluruh jumlah tercatat propert investasimelalui penjualan. Asumsi ini dapat dibantah jika propert investasi dapa disusutka da dimiliki dala mode bisnisyanbertujua untu mengkonsumsi secara substansial seluruh manfaaekonomi atas properti investasi dari waktu kewaktu, bukan melalui  penjualan. Jika asumsi ini dapat dibantah, maka persyaratan paragraf 51 dan 51A harus diikuti.

Pengikut