saya disini akan menjelaskan tentang kegiatan seorang akuntan. sebagai seorang akuntan berikut yang perludiperhatiakan yaitu
Pemeriksaan laporan keuangan, dalam suatu pemeriksaan umum (General
Audit), KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri atas :
a. Lembaran
opini yang merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana akuntan publik
memberikan pendapatnyaterhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh
manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen.
b. Laporan
keuangan, yang terdiri atas :
1. Laporan
posisi keuangan
2. Laporan
laba/rugi komprehensif
3. Laporan
perubahan ekuitass
4. Laporan
arus kas
5. Catatan
atas laporan keuangan, yang antara lain berisi : bagian umum (menjelaskan latar
belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos laporan
posisi keuangan (neraca), laba/rugi koprehensif.
6. Informasi
tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos yang penting seperti
perincian piutang, asset tetap, Liabilities, beban umum dan
administrasi serta penjualan.
Tanggal
laporan akuntan harus sama dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan dan
tanggal surat penyertaan langganan, karena sampai tanggal berapa akuntan
bertanggung jawab untuk menjelaskan hal-hal penting yang terjadi. Jika sudah
selesainya tanggal pekerjaan lapangan ( audit field work), terjadi
peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap
laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan audit belum bisa
dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut dalam catatan
atas laporan keuangan dalam lembaran opini.
4.1. JENIS – JENIS PENDAPAT AKUNTAN
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31
Maret 2011( PSA 29 SA seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu :
1. Pendapat
wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
2. Pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam
laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion Explanatory Language)
3. Pendapat
wajar dengan pengecualian ( Qualified Opinion)
4. Pendapat
tidak wajar (Adverse Opinion)
5. Pernyataan
tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
4.1.1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified
Opinion)
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai
standar auditing yang diitentukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(IAI), seperti yang terdapat dalam standar profesional akuantan
publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang
cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material
atas penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, maka dapat memberikan Pendapat wajar
tanpa pengecualian (Unqualified Opinion.
Dengan
Pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil
usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas suatu entitas dengan SAK/ETAP/IFRS.
4.1.2 Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Bahasa
Yang Ditambahkan Dalam Laporan Audit Bentuk Baku.
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu
yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan ( bahasa penjelasan
lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi Pendapat
wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
Keadaan
tersebut meliputi :
a. Pendapat
wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
b. Untuk
mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang
luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu standar akuntansi
yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
c. Jika
terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang
adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah
mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana
manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan tentang
hal itu telah memadai.
d. Diantara
dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan
standar akuntansi atau dalam metode penerapan
e. Keadaan
tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif
f. Data
keuangan kuartal tertentu yang diharuskan leh Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM) namun tidak disajikan atau di –review.
g. Informasi
tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia-Dewan Standar
Akuntansi Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannnya menyimpang jauh dari
pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak
dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau
auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan
tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut.
h. Informasi
lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara
material tidaak konsisten engan informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan.
4.1.3. Pendapat wajar dengan pengecualian
Kondisi tertentu mungkin memerlukan Pendapat wajar
dengan pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan
bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan
SAK/ETAP/IFRS, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang
dikecualikan. Pendapat ini dinyatakan bilamana :
a. Ketiadaan
bukti kompeten yang cukup atau pembatasan terhadap lingkup audit yang
mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat
wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberi
pendapat.
b. Auditor
yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari
SAK/ETAP/IFRS, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan tidak menyatakan
pendapat tidak wajar.
c. Jika
auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan
semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang
dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus mencantumkan bahasa
pengecualian yang sesuai dan menunjukkan keparagraf penjelasan didalam paragraf
pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi kata kecuali atau
pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau pengecualian untuk.
4.1.4 Pendapat Tidak Wajar
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan
keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan
ekuitas, dan kas sesuai SAK/ETAP/IFRS. Pendapat ini dinyatakan bila, menurut
pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara
wajar dengan SAK/ETAP/IFRS.
Apabila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, ia
harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam
laporannya (a) semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, (b) dampak
utama yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadapa posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas, jika secara praktis
dilaksanakan.
4.1.5 Pernyataan Tidak Memeberikan Alasan
Suatu penyataan tidak memberikan pendapat menyatakan
bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, apabila
a. Auditor
tidak dapat merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai
dengan SAK/ETAP/IFRS dan laporan auditor harus memberikan semua
alasan subtantif yang mendukung pernyataannya tersebut.
b. Auditor
tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya
memberikan pendapat atas laporan keuangan, dan auditor yakin atas dasar
auditnya bahwa terdapat penyimpangan material dari SAK/ETAP/IFRS. Jika
pernyataan disebabkan pembatasan ruang lingkup auditnya, auditor harus
menunjukkan dalam paragraf terpisah semua alasan subtantif yang mendukung
alasan tersebut. Ia harus menyatakan bahwa ruang lingkupnya tidak memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan sebagai tambahan ia harus menjalaskan
keberatan lain yang berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan
berdasarkan SAK/ETAP/IFRS.
4.2 JENIS – JENIS LAPORAN AKUNTAN
Ada dua jenis laporan akuntan yaitu Laporan auditor
bentuk baku dan laporan audit atas laporan keuangan komparatif.
4.2.1 Laporan Auditor Bentuk Baku
Laporan auditor bentuk baku harrus menyebutkan
laporankeuangan yang diauditdalam paragraf pengantar, menggambarkan sifat audit
dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor dalam paragraf
pendapat. Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah sbb :
a. Suatu
judul yang menyatakan Independen
b. Suatu
pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah
diaudit oleh auditor.
c. Suatu
pernyataan bahwa laopran keuangan adalah tanggung jawab manajemen
perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas
laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
d. Suatu
pernyataan bahwa standar audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing/PABK
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau IAS.
e. Suatu
pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan
dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji maeterial.
f. Suatu
pernyataan bahwa audit meliputi :
1. Pemeriksaan
(examination),atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
2. Penentuan
standar akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat
manajemen.
3. Penilaian
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan
g. Suatu
pernyataan bahwa auditor yakinbahwa aaudit yang dilaksanakan memberikan dasar
memadai untuk membberikan pendapat.
h. Suatu
pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil
usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai
dengan SAK/ETAP/IFRS.
i. Tanda
tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan
publik.
Tanggal
laporan auditor